300x600
PEKALONGAN, – Misteri kematian Nuriski Anisah (25) warga RT 14/5, Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terkuak. Hasil autopsi terhadap mayat ibu muda yang telah dikebumikan selama 40 hari itu menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dugaan keluarga selama ini yang menilai kematian almarhum tak wajar akhirnya terbukti. Tim DVI dan Dokkes Polda Jateng yang mengautopsi mayat pada Selasa (24/7/2018), memastikan korban meninggal karena aniaya. Dari hasil itu, polisi lakukan pengembangan dan mengangkap terduga pelaku, tak lain suami korban berinisial HO.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia membunuh lantaran emosi sesaat karena menduga istrinya berselingkuh. Pembunuhan itu dia lakukan pada Minggu (10/6/2018).
“Saya sakit hati karena istri saya telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” kata tersangka HO, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Rabu (1/8/2018).
Ironisnya, perbuatan itu pelaku lakukan dihadapan anaknya. “Saya mencekik dan membekap mulut dan hidung sampai korban lemas. Saya berhenti setelah anak saya menarik-narik lengan saya dan menangis,” ucap HO.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara. Pelaku dipicu rasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang dilihatnya antara istrinya dengan lelaki lain.
“Tersangka curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain. Dia spontan menganiaya korban hingga tewas usai menanyakan hal itu kepadanya,” kata Agung.
Dia melanjutkan, atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
baca sumber
Kode 300 x 250
Dugaan keluarga selama ini yang menilai kematian almarhum tak wajar akhirnya terbukti. Tim DVI dan Dokkes Polda Jateng yang mengautopsi mayat pada Selasa (24/7/2018), memastikan korban meninggal karena aniaya. Dari hasil itu, polisi lakukan pengembangan dan mengangkap terduga pelaku, tak lain suami korban berinisial HO.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia membunuh lantaran emosi sesaat karena menduga istrinya berselingkuh. Pembunuhan itu dia lakukan pada Minggu (10/6/2018).
“Saya sakit hati karena istri saya telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” kata tersangka HO, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Rabu (1/8/2018).
Ironisnya, perbuatan itu pelaku lakukan dihadapan anaknya. “Saya mencekik dan membekap mulut dan hidung sampai korban lemas. Saya berhenti setelah anak saya menarik-narik lengan saya dan menangis,” ucap HO.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara. Pelaku dipicu rasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang dilihatnya antara istrinya dengan lelaki lain.
“Tersangka curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain. Dia spontan menganiaya korban hingga tewas usai menanyakan hal itu kepadanya,” kata Agung.
Dia melanjutkan, atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
baca sumber