300x600
KEDIRI – Praktik pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kediri berhasil dibongkar Mabes Polri, Sabtu (18/8). Dalam pelaksanaannya, pungli sangat terstruktur mulai level bawah hingga elite.
Informasi yang dihimpun JawaPos.com, praktik curang tersebut dibongkar Tim Saber Pungli Mabes Polri. Modusnya, para pelaku menarik biaya pembuatan SIM di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang sudah ditetapkan. Biayanya bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Pungli dilakukan melalui kongkalikong antara calo dengan orang dalam Satpas SIM Polres Kediri. Petugas menangkap tangan lima orang calo. Masing-masing berinisial HA, AL, BU, DW, dan YU.
Kelima orang calo tersebut menyetorkan uang pungli kepada seorang PNS berinisial AN setiap hari. Kemudian uang setoran dilaporkan kepada Baur SIM Bripka IK. IK merekap laporan itu secara mingguan, dan diduga dibagi rata kepada pejabat utama. Mulai dari Kanit Regident, Kasat Lantas, hingga Kapolres Kediri.
Setiap anggota Satpas SIM Polres Kediri menerima jatah uang sebesar Rp 300 ribu per hari. Sedangkan Kasat Lantas Polres Kediri AKP FT diduga menerima Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sedangkan Kapolres Kediri AKBP EH diduga menerima Rp 40-50 juta per minggu.
Namun selama dua minggu terakhir, Kasat Lantas Polres Kediri belum menerima setoran tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya kegiatan. Sehingga uang setoran dua minggu terakhir dipakai untuk operasional kantor oleh Bripka IK.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Mabes Pungli berhasil mengamankan uang senilai Rp 71,17 juta. Di antara barang bukti tersebut, uang senilai Rp 40 juta diamankan dari AKBP ER. Uang pungli didapat selama 13-16 Agustus lalu. Beberapa petugas Satpas masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri.
Dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan OTT pungli SIM di Kediri tersebut.
“Kami masih menunggu apakah kasus ini diserahkan ke Polda Jatim atau tidak. Saya sudah menghubungi Kabid Propam, tapi sampai sekarang belum diserahkan kasusnya kepada kami,” jelas Barung, Senin (20/8).
Barung menegaskan, pihaknya akan transparan terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa.
“Transparansi ini bagian dari birokrasi dan clean government. Sampai sekarang kami masih menunggu. Kami akan patuh dan tunduk terhadap apa yang sudah dilakukanMabes Polri,” imbuhnya.
baca sumber
Kode 300 x 250
Informasi yang dihimpun JawaPos.com, praktik curang tersebut dibongkar Tim Saber Pungli Mabes Polri. Modusnya, para pelaku menarik biaya pembuatan SIM di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang sudah ditetapkan. Biayanya bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Pungli dilakukan melalui kongkalikong antara calo dengan orang dalam Satpas SIM Polres Kediri. Petugas menangkap tangan lima orang calo. Masing-masing berinisial HA, AL, BU, DW, dan YU.
Kelima orang calo tersebut menyetorkan uang pungli kepada seorang PNS berinisial AN setiap hari. Kemudian uang setoran dilaporkan kepada Baur SIM Bripka IK. IK merekap laporan itu secara mingguan, dan diduga dibagi rata kepada pejabat utama. Mulai dari Kanit Regident, Kasat Lantas, hingga Kapolres Kediri.
Setiap anggota Satpas SIM Polres Kediri menerima jatah uang sebesar Rp 300 ribu per hari. Sedangkan Kasat Lantas Polres Kediri AKP FT diduga menerima Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sedangkan Kapolres Kediri AKBP EH diduga menerima Rp 40-50 juta per minggu.
Namun selama dua minggu terakhir, Kasat Lantas Polres Kediri belum menerima setoran tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya kegiatan. Sehingga uang setoran dua minggu terakhir dipakai untuk operasional kantor oleh Bripka IK.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Mabes Pungli berhasil mengamankan uang senilai Rp 71,17 juta. Di antara barang bukti tersebut, uang senilai Rp 40 juta diamankan dari AKBP ER. Uang pungli didapat selama 13-16 Agustus lalu. Beberapa petugas Satpas masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri.
Dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan OTT pungli SIM di Kediri tersebut.
“Kami masih menunggu apakah kasus ini diserahkan ke Polda Jatim atau tidak. Saya sudah menghubungi Kabid Propam, tapi sampai sekarang belum diserahkan kasusnya kepada kami,” jelas Barung, Senin (20/8).
Barung menegaskan, pihaknya akan transparan terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa.
“Transparansi ini bagian dari birokrasi dan clean government. Sampai sekarang kami masih menunggu. Kami akan patuh dan tunduk terhadap apa yang sudah dilakukanMabes Polri,” imbuhnya.
baca sumber