300x600
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, 75 persen kerja dalam penanganan masalah terorisme adalah kegiatan intelijen.
Hal itu diungkapkannya pada Selasa (22/5/2018) di Pullman Hotel Jakarta, The Gallery lantai 2 Jalan MH Thamrin No 59, Menteng, Jakarta Pusat, dalam seminar bertajuk 'Pengesahan Revisi Undang-undang Anti Teror'.
"Memang dalam menangani terorisme kalau dipersentasekan ini 75 persen itu intelijen, karena kita harus tahu persis," kata Setyo.
Bahkan, ia sempat mengungkapkan selama ini banyak istri anggota Densus 88 Antiteror yang bertugas sebagai intelijen, meminta cerai. Meski hal tersebut memicu tawa para hadirin seminar, Setyo menegaskan hal tersebut benar adanya.
"Makanya banyak anggota Densus yang istrinya minta cerai. Ini betul. Karena memang dia tidak boleh meninggalkan tugas 24 jam dan 7 hari seminggu," tuturnya.
Selanjutnya, kerja penindakan hanya mengambil porsi lima persen dalam pemberantasan terorisme.
"Setelah kita tahu itu target kemudian kita tindak. Penindakan hanya 5 persen," ujar Setyo.
Sebanyak 20 persen sisanya, lanjut Setyo, kerjanya adalah di pemberkasan atau penyidikan perkara, mengingat tugas tersebut membutuhkan waktu.
"Kemudian yang 20 persen adalah penyidikan. Pembuatan berkas dan berita acara itu tidak gampang karena tidak mau ngaku," papar Setyo.
baca sumber
Kode 300 x 250
Hal itu diungkapkannya pada Selasa (22/5/2018) di Pullman Hotel Jakarta, The Gallery lantai 2 Jalan MH Thamrin No 59, Menteng, Jakarta Pusat, dalam seminar bertajuk 'Pengesahan Revisi Undang-undang Anti Teror'.
"Memang dalam menangani terorisme kalau dipersentasekan ini 75 persen itu intelijen, karena kita harus tahu persis," kata Setyo.
Bahkan, ia sempat mengungkapkan selama ini banyak istri anggota Densus 88 Antiteror yang bertugas sebagai intelijen, meminta cerai. Meski hal tersebut memicu tawa para hadirin seminar, Setyo menegaskan hal tersebut benar adanya.
"Makanya banyak anggota Densus yang istrinya minta cerai. Ini betul. Karena memang dia tidak boleh meninggalkan tugas 24 jam dan 7 hari seminggu," tuturnya.
Selanjutnya, kerja penindakan hanya mengambil porsi lima persen dalam pemberantasan terorisme.
"Setelah kita tahu itu target kemudian kita tindak. Penindakan hanya 5 persen," ujar Setyo.
Sebanyak 20 persen sisanya, lanjut Setyo, kerjanya adalah di pemberkasan atau penyidikan perkara, mengingat tugas tersebut membutuhkan waktu.
"Kemudian yang 20 persen adalah penyidikan. Pembuatan berkas dan berita acara itu tidak gampang karena tidak mau ngaku," papar Setyo.
baca sumber