300x600
KUALA LUMPUR - Che Mohd Karim (41), pria Malaysia yang mendadak tenar karena menikahi anak perempuan berusia 11 tahun, mengatakan siap menghadapi proses hukum.
Karim menambahkan, dirinya siap bekerja sama penuh dengan aparat pemerintah yang melakukan investigasi terhadap masalah pernikahan ini.
Meski demikian, Karim menegaskan, dia tidak akan menceraikan istri belianya itu dan siap menunggu selama lima tahun lagi sebelum mereka bisa tinggal bersama.
Usia 16 tahun, menurut undang-undang Malaysia, adalah usia minimum bagi perempuan untuk menikah.
"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu ayahnya," ujar Karim kepada jurnalis, Selasa (3/7/2018). Meski belum tinggal bersama, Karim berjanji akan mengurus istri ketiganya ini seperti dia mengurus dua istri dan enam anaknya.
"Meski istri ketiga saya masih tinggal bersama orangtuanya, saya akan menanggung semua biaya hidup dan ongkos pelajaran agamanya," ujar Karim.
Sebelumnya, Deputi PM Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, Karim sedang diselidiki terkait dugaan melakukan apa yang disebut sebagai "sexual grooming".
Wan Azizah, yang juga menjabat menteri perempuan, keluarga, dan pembangunan komunitas menjelaskan, pemerintah masih menganggap pasangan itu tidak menikah hingga mendapatkan bukti sah.
Jaksa Syariah Kelantan Zaini Sulaiman dikabarkan pernah mengatakan, Karim yang merupakan penjual karet bisa didakwa melakukan praktik poligami di bawah Undang-undang Keluarga Islam 2002.
Dia dianggap melanggar undang-undang karena menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pengadilan dan izin dari dua istrinya yang lain.
Sementara itu, Presiden Dewan Agama Islam Narathiwat Safei Cheklah menegaskan, Karim dan istrinya dinikahkan oleh seorang ulama di provinsi itu.
Namun, Safei menegaskan, pernikahan itu digelar tanpa mengajukan izin dari dewan. Kedua orangtua anak itu dikabarkan adalah warga negara Thailand. Safei menegaskan, pernikahan Karim tidak salah jika ditilik dari hukum syariah tetapi melanggar undang-undang sipil di Malaysia.
Di sisi lain, Partai Islam Malaysia (PAS) mendesak warga non-Muslim agar tak menyalahkan Islam dalam kasus pernikahan dini ini. Wakil Presiden PAS Tuan Ibrahim menggambarkan masalah tersebut merupakan kasus individual yang bisa terjadi di mana saja di seluruh dunia.
"Ini bukan terkait Islam, tetapi individual," ujar Ibrahim.
baca sumber
Kode 300 x 250
Karim menambahkan, dirinya siap bekerja sama penuh dengan aparat pemerintah yang melakukan investigasi terhadap masalah pernikahan ini.
Meski demikian, Karim menegaskan, dia tidak akan menceraikan istri belianya itu dan siap menunggu selama lima tahun lagi sebelum mereka bisa tinggal bersama.
Usia 16 tahun, menurut undang-undang Malaysia, adalah usia minimum bagi perempuan untuk menikah.
"Saya tidak merasa bersalah karena kami menikah dengan restu ayahnya," ujar Karim kepada jurnalis, Selasa (3/7/2018). Meski belum tinggal bersama, Karim berjanji akan mengurus istri ketiganya ini seperti dia mengurus dua istri dan enam anaknya.
"Meski istri ketiga saya masih tinggal bersama orangtuanya, saya akan menanggung semua biaya hidup dan ongkos pelajaran agamanya," ujar Karim.
Sebelumnya, Deputi PM Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, Karim sedang diselidiki terkait dugaan melakukan apa yang disebut sebagai "sexual grooming".
Wan Azizah, yang juga menjabat menteri perempuan, keluarga, dan pembangunan komunitas menjelaskan, pemerintah masih menganggap pasangan itu tidak menikah hingga mendapatkan bukti sah.
Jaksa Syariah Kelantan Zaini Sulaiman dikabarkan pernah mengatakan, Karim yang merupakan penjual karet bisa didakwa melakukan praktik poligami di bawah Undang-undang Keluarga Islam 2002.
Dia dianggap melanggar undang-undang karena menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pengadilan dan izin dari dua istrinya yang lain.
Sementara itu, Presiden Dewan Agama Islam Narathiwat Safei Cheklah menegaskan, Karim dan istrinya dinikahkan oleh seorang ulama di provinsi itu.
Namun, Safei menegaskan, pernikahan itu digelar tanpa mengajukan izin dari dewan. Kedua orangtua anak itu dikabarkan adalah warga negara Thailand. Safei menegaskan, pernikahan Karim tidak salah jika ditilik dari hukum syariah tetapi melanggar undang-undang sipil di Malaysia.
Di sisi lain, Partai Islam Malaysia (PAS) mendesak warga non-Muslim agar tak menyalahkan Islam dalam kasus pernikahan dini ini. Wakil Presiden PAS Tuan Ibrahim menggambarkan masalah tersebut merupakan kasus individual yang bisa terjadi di mana saja di seluruh dunia.
"Ini bukan terkait Islam, tetapi individual," ujar Ibrahim.
baca sumber