300x600
KOTAWARINGIN BARAT - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial M (40) dan E (35) dimutasi karena terbukti berselingkuh.
M dimutasi menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng. Sementara itu, E (35) dimutasi menjadi staf di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Sebelumnya, keduanya tertangkap basah oleh Satpol PP Kobar saat berselingkuh pada April 2017 lalu.
"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah di gerebek satpol PP di sebuah rumah sewaan. Hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," kata Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (2/7).
Dia menambahkan, M dan E sama-sama sudah berumah tangga.
Namun, keduanya nekat menjalin hubungan terlarang dan menyewa rumah untuk tempat tinggal.
“Kasusnya sudah kami proses dan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan sebagai ASN. Kemudian, tidak berhak menerima tunjangan selama dua tahun," tambah Hariadi.
Dia menambahkan, dua PNS itu juga terus diawasi. Jika menunjukkan perilaku bagus, mereka bisa mendapatkan tunjangan PNS lebih cepat.
"Kami mengharap kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.
Hariadi menjelaskan, apabila berselingkuh lagi, M dan E akan mendapat sanksi lebih berat berupa pemecatan.
“Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," kata Hariadi.
baca sumber
Kode 300 x 250
M dimutasi menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng. Sementara itu, E (35) dimutasi menjadi staf di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Sebelumnya, keduanya tertangkap basah oleh Satpol PP Kobar saat berselingkuh pada April 2017 lalu.
"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah di gerebek satpol PP di sebuah rumah sewaan. Hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," kata Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (2/7).
Dia menambahkan, M dan E sama-sama sudah berumah tangga.
Namun, keduanya nekat menjalin hubungan terlarang dan menyewa rumah untuk tempat tinggal.
“Kasusnya sudah kami proses dan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan sebagai ASN. Kemudian, tidak berhak menerima tunjangan selama dua tahun," tambah Hariadi.
Dia menambahkan, dua PNS itu juga terus diawasi. Jika menunjukkan perilaku bagus, mereka bisa mendapatkan tunjangan PNS lebih cepat.
"Kami mengharap kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.
Hariadi menjelaskan, apabila berselingkuh lagi, M dan E akan mendapat sanksi lebih berat berupa pemecatan.
“Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," kata Hariadi.
baca sumber