300x600
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara.
Letaknya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.
"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?"
"Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana, paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."
"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia.
Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.
"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini, karena untuk rumah di kawasan tersebut, per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.
Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.
Kode 300 x 250
Letaknya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
Rumah yang berada di atas lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut pasalnya ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.
"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?"
"Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana, paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."
"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia.
Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.
"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini, karena untuk rumah di kawasan tersebut, per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.
Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.