300x600
SRIPOKU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait isu yang tersebar menjelang Pilpres 2019.
Melalui kicauan Twitter, seorang netizen bernama @hari_pandowo5 meminta penjelasan kepada Mahfud, Minggu (9/9/2018).
Dalam kicauannya, @hari_pandowo5 menyertakan screen capture unggahan Facebook milik akun Rawan Udi Purwito yang berpendapat bahwa ada dua hal yang salah di negeri ini sehingga ia tak pernah merasakan kedamaian.
Kedua hal tersebut adalah terkait silang sengkarut gerakan #2019GantiPresiden dan Jokowi yang dianggap harus mundur atau cuti saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa seorang presiden petahana tidak harus mundur jika mencalonkan diri lagi sebagai presiden.
Mahfud menambahkan, petahana hanya perlu cuti saat berkampanye.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan tidak perlu lagi dipertanyakan.
"Sejak dulu (zaman Bu Mega, Pak SBY, dan sekarang) Presiden incumbent itu tdk hrs mundur jika mencalonkan diri lagi. Mereka hanya hrs cuti saat kampanye. Itu aturannya. Jadi yg begini tak perlu ditanyakan ber-ulang2, sdh jelas sekali," kicau Mahfud MD, Minggu.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Kode 300 x 250
Melalui kicauan Twitter, seorang netizen bernama @hari_pandowo5 meminta penjelasan kepada Mahfud, Minggu (9/9/2018).
Dalam kicauannya, @hari_pandowo5 menyertakan screen capture unggahan Facebook milik akun Rawan Udi Purwito yang berpendapat bahwa ada dua hal yang salah di negeri ini sehingga ia tak pernah merasakan kedamaian.
Kedua hal tersebut adalah terkait silang sengkarut gerakan #2019GantiPresiden dan Jokowi yang dianggap harus mundur atau cuti saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa seorang presiden petahana tidak harus mundur jika mencalonkan diri lagi sebagai presiden.
Mahfud menambahkan, petahana hanya perlu cuti saat berkampanye.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan tidak perlu lagi dipertanyakan.
"Sejak dulu (zaman Bu Mega, Pak SBY, dan sekarang) Presiden incumbent itu tdk hrs mundur jika mencalonkan diri lagi. Mereka hanya hrs cuti saat kampanye. Itu aturannya. Jadi yg begini tak perlu ditanyakan ber-ulang2, sdh jelas sekali," kicau Mahfud MD, Minggu.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)